Kawin hamil merupakan suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan akan tetapi pihak perempuan sedang hamil diluar nikah (tanpa akad nikah yang sah) diakibatkan karena perzinaan. Setiap manusia mempunyai naluri untuk menyalurkan kebutuhan seksualnya dan mengembangkan keturunan. Dorongan

anak di luar nikah di masyarakat. Sepanjang hidup anak-anak di luar nikah dipaksa menanggung beban dosa kedua orang-tuanya dan selamanya mendapat-kan stigma sebagai anak jadah, anak semak-semak atau anak haram. Padahal kelahiran anak di luar nikah bukan pilihannya sendiri. Tidak ada satu pun

Aborsi dilakukan bisa dari diri sendiri ataupun pihak lain, dari pihak sendiri biasanya aborsi dilakukan dengan minum obat-obatan ataupun mungkin korban meminta bantuan teman dan teman tersebut memberi obat kepada korban. Atau mungkin pacar dari korban hamil diluar nikah memberi saran untuk melakukan aborsi dengan obat ataupun cara lain.
nan di bawah umur. Perkawinan dibawah umur (nikah dini) mempunyai resiko tinggi mengalami kegagalan atau perceraian karena kurangnya kesia-pan mental maupun jiwa untuk menghadapi masalah-masalah rumah tangga yang akan datang, apalagi pernikahan dini itu disebabkan karena hamil. Menurut Drs. H. Ali Sirwan, M.Hi, selaku hakim Pengadilan Agama A. Pengertian Anak di Luar Nikah Anak di luar nikah adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan antara seorang perempuan dan seorang laki-laki di luar pernikahan yang sah, atau yang keduanya tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan orang lain dan tidak ada larangan untuk saling menikahi (Satrio, 2005:108).
Dan taubat seseorang hanya Allah yang berhak menerimanya atau tidak. Disini akan dibahas mengenai kondisi hamil di luar nikah akibat zina yang dilakukan dua orang bukan mahram karena kerelaan mereka, bukan tentang pemerkosaan yang salah satunya mengalami kedzaliman dari perbuatan dosa orang lain. Anak Hasil Zina Tak Boleh Dibunuh.
. 80 197 301 65 127 268 119 423

hamil diluar nikah atau mba